PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAHN Japa di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
