PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan Jurusan, administrasi, dan pelaporan akademik.
