PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
- Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal bimbingan masyarakat Hindu.
