PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 16
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
(1) Dalam hal KBIHU melakukan pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, huruf i, dan/atau huruf j serta Pasal 13 huruf a, huruf b, dan/atau huruf h dikenakan sanksi administratif pembekuan izin. (2) Sanksi administratif pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila KBIHU menunaikan kewajiban mengembalikan: a. uang jemaah selisih dari jumlah kekurangan penyelenggaraan manasik Ibadah Haji; atau b. uang jemaah selisih dari biaya jasa yang melebihi ketentuan.
