PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Musyawarah pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tujuan untuk: a. memilih kepengurusan; b. menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan c. menyusun program kerja.
