PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional.
- Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional.
- Instansi Pembina adalah instansi yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan Organisasi Profesi.
- Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
- Direktur Jenderal atau Kepala Badan adalah kepala satuan kerja pada Kementerian Agama yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya membawahi Pejabat Fungsional.
