PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 96
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintah.
(2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.
