PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 88
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.
