PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 86
BAB 9 — PERENCANAAN
Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.
