PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 83
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
