PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 73
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
