PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat Pelaksana Akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; f. dipidana penjara; g. cuti di luar tanggungan negara; atau h. meninggal dunia.
