PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menyediakan akses pendidikan tinggi keagamaan; dan b. menyiapkan sumber daya manusia yang terdidik dan terampil.
