Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional Profesor atau paling rendah memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala jika menyelenggarakan Program Doktor (S3) atau paling rendah Jabatan Fungsional Lektor jika hanya menyelenggarakan Program Magister (S2); f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Direktur secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
