PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Dekan: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
