PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
