PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
