Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, loka karya, praktikum, tutorial atau perkuliahan umum dengan multimedia. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
