PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
