PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 111
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
