PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Pasal 11
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Institut: a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. bendera Institut berwarna dasar biru (kode gradasi #2E87FF), melambangkan ketinggian dan kedalaman ilmu; c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN KENDARI.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
- Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #008000), melambangkan kematangan dan kesuksesan;
- Fakultas Syariah berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
- Fakultas Ushuluddin Adab, dan Dakwah berwarna coklat (kode gradasi #773C00), melambangkan ajakan kepada kemuliaan dan kejernihan jiwa;
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna kuning (kode gradasi #FFD700), melambangkan kesejahteraan; dan 5) Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #FF2929), melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual. c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
