PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 82
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
