PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 78
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri dari: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan d. Pusat Pengembangan Bisnis.
