PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 73
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 sesuai kebijakan Rektor.
