PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 71
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
