PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 58
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Kerjasama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama; b. pengembangan kelembagaan; dan c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
