PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 55
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Alumni.
