PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 48
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
