PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 32
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
