PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 29
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
