PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 6
BAB 3 — REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Pembantu Rektor terdiri atas: a. Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum; b. Pembantu Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama; dan c. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan di bidang pembinaan, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
