PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 59
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Organisasi, tatalaksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, akuntabilitas kinerja, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum. (2) Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan layanan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
