PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 53
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Kerjasama dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya; b. pelaksanaan program penerbitan dan publikasi karya ilmiah; dan c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
