PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 51
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, pencatatan hasil belajar mahasiswa, serta administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan registrasi dan pembinaan data kemahasiswaan, serta pembinaan alumni Institut.
