PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 49
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan c. pelaksanaan administrasi dan penyusunan laporan.
