PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 47
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program, kegiatan dan anggaran, serta penyiapan laporan kegiatan Institut. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Institut.
