PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 45
BAB 9 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran; b. Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut; c. Penyusunan laporan kegiatan dan laporan keuangan Institut.
