PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 26
BAB 6 — PROGRAM PASCASARJANA
Program Pascasarjana mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran program pascasarjana; b. Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana; c. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan Program Pascasarjana; dan d. Pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana
