PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 24
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan dan pengajaran, kemahasiswaan dan alumni, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
