PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 22
BAB 5 — FAKULTAS
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran di lingkungan fakultasnya; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni di lingkungan fakultasnya; dan c. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan barang milik negara, serta penatausahaan dan pengelolaan rumahtangga fakultas.
