PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 20
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Laboratorium/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan dan pengajaran pada fakultas. (2) Laboratorium/Studio dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Dekan.
