PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 18
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Ketua Jurusan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan akademik, profesi dan/atau vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama, sains dan teknologi, dan/atau seni tertentu. (2) Sekretaris Jurusan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Jurusan
