PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 3...
Pasal 4
(1) Struktur organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 dihapus.
Pasal 6 dihapus.
Pasal 7 dihapus.
Pasal 8 dihapus.
Pasal 9 dihapus.
Pasal 10 dihapus.
Pasal 11 dihapus.
Pasal 12 dihapus.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 14 dihapus.
Pasal 15 dihapus.
Pasal 16 dihapus.
Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA JABATAN
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
