Pasal 71
(1) Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian risiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b. penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik; c. pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana; d. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal; f. pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor. (3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kebijakan Rektor. (5) Dalam melaksanakan tugas, Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh seorang Sekretaris. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Kepala.
- Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
