PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95...
Pasal 27
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik, dipimpin oleh Direktur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
