PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 23
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
