PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 19
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum dan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; e. pengelolaan informasi dan administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni, serta kerjasama perguruan tinggi; dan f. penyiapan pelaporan Sekolah Tinggi.
