PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11...
Pasal 4
Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
