PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Pembimbing Masyarakat Katolik; f. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagan susunan organisasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
