PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Membentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Kanwil Kementerian Agama Provinsi. (2) Kanwil Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Provinsi Kalimantan Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
